Tata Tertib

Tata tertib sekolah adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga sekolah guna menciptakan lingkungan belajar yang tertib, aman, dan kondusif.

TATA TERTIB PESERTA DIDIK
UPT SMPN PARIANGAN NO.3 KEPULAUAN SELAYAR
TAHUN PELAJARAN 2024/2025

PASAL 1: PAKAIAN SEKOLAH

  1. Pakaian seragam
    Siswa wajib mengenakan seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Ketentuan umum
      1. Sopan dan Rapi
      2. Senin s/d Selasa putih biru sepatu hitam dengan kaos kaki putih, Rabu dan Kamis Pakaian Batik, Jumat dan Sabtu pakaian pramuka dengan sepatu hitam kaos kaki hitam. (Terkhusus hari Jumat memungkinkan memakai pakaian olahraga sesuai krida yang telah ditentukan.)
      3. Memakai bedge OSIS & identitas sekolah (lokasi).
      4. Topi biru pada Pakaian Putih Biru dan Batik. Topi Pramuka pada pakaian pramuka. Ikat pinggang hitam.
      5. Tidak menggunakan perhiasan emas & perhiasan yang mencolok.
      6. Kaki baju harus di dalam celana/rok.
      7. Baju, celana/rok & topi harus bersih/tidak dicoret-coret.
    2. Khusus laki-laki
      1. Memakai celana panjang dengan baju lengan pendek.
      2. Celana tidak boleh ketat (celana botol) ukuran maksimal 7 cm dari pergelangan kaki.
      3. Tidak boleh memakai baju ketat (jangkis).
      4. Memakai dasi panjang jika seragam putih biru.
    3. Khusus perempuan
      1. Panjang rok sampai mata kaki dengan baju lengan panjang & jilbab berwarna putih pada hari Senin s/d Rabu, serta jilbab coklat pada hari Kamis & Sabtu, serta jilbab hitam pada hari Jumat.
      2. Pakaian tidak boleh ketat & tembus pandang (transparan).
      3. Tidak memakai perhiasan emas & aksesoris yang mencolok.
  2. Pakaian olahraga
    Untuk pakaian olahraga, siswa wajib mengenakan pakaian olahraga yang telah ditentukan oleh sekolah.

PASAL 2: RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
  1. Siswa dilarang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagai berikut:
    1. Ketentuan umum siswa dilarang:
      1. Berkuku panjang.
      2. Mengecat rambut & kuku.
      3. Bertato.
      4. Berambut panjang dan tidak gundul (panjang maksimal 2 cm).
      5. Memakai kalung, anting & gelang.
    2. Ketentuan khusus bagi siswa perempuan dilarang:
      1. Memakai bedak tebal.
      2. Memakai lipstik/make up tebal.
      3. Memakai perhiasan emas yang berlebihan.
PASAL 3: MASUK DAN PULANG SEKOLAH
  1. Siswa wajib hadir di sekolah pada pukul 07.10.
  2. Siswa wajib mengikuti apel pagi pada pukul 07.15 di lapangan olahraga.
  3. Pintu masuk ditutup pada pukul 07.10, siswa yang terlambat setelah pintu ditutup maka tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti pelajaran sebelum diproses oleh petugas piket.
  4. Selama pelajaran berlangsung dan pada saat pergantian jam pelajaran, siswa dilarang berada di luar kelas.
  5. Pada jam istirahat siswa dilarang tetap berada di dalam kelas dan tidak boleh meninggalkan kompleks sekolah.
  6. Siswa hanya diperbolehkan pulang setelah melaksanakan sholat Dhuhur berjamaah (sesuai jadwal yang ditentukan).
  7. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung kembali ke rumah.
PASAL 4: KEBERSIHAN, KETERTIBAN & KEDISIPLINAN
  1. Setiap kelas wajib dibentuk kelompok penjaga kebersihan setiap hari.
  2. Kelompok penjaga kebersihan bertugas:
    1. Menghapus papan tulis & menyiapkan segala fasilitas yang dibutuhkan oleh guru yang akan mengajar.
    2. Melengkapi meja guru dengan taplak meja & hiasan bunga.
    3. Menulis papan absensi kelas.
    4. Menjaga dan menyimpan segala perlengkapan kelas pada tempatnya.
    5. Melapor kepada guru piket segala tindakan pelanggaran pada hari itu, seperti coret-coret, ribut dalam kelas atau merusak fasilitas dalam kelas.
    6. Menjaga kebersihan sekolah termasuk kamar kecil/WC.
    7. Membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
    8. Menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun tempat lain di lingkungan sekolah.
    9. Mentaati tugas yang diberikan oleh guru dalam mengikuti kegiatan baik di dalam maupun di luar sekolah.
    10. Menjaga / memelihara milik sekolah seperti buku perpustakaan, buku paket, alat laboratorium dan alat olahraga.
    11. Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru dengan tepat waktu.
PASAL 5: SOPAN SANTUN DALAM PERGAULAN
  1. Mohon ampun pada orang tua, saudara dan memberi salam sebelum berangkat dan setelah pulang sekolah.
  2. Mengucapkan salam kepada kepala sekolah, guru, pegawai, dan sesama teman jika baru bertemu di pagi hari dan/atau berpisah di siang hari.
  3. Membiasakan memberi salam jika bertemu kepala sekolah, guru, pegawai maupun teman baik di dalam maupun di luar sekolah.
  4. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
  5. Selalu berlaku/berkata jujur, sopan dan tidak mengucapkan kata kotor, kasar dan cacian kepada teman atau orang lain serta membiasakan memohon maaf jika berbuat salah.
PASAL 6: UPACARA BENDERA & HARI NASIONAL
  1. Upacara bendera setiap hari Senin dengan pakaian seragam lengkap.
  2. Upacara peringatan:
    • Hari–hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dan lain-lain.
    • Hari–hari besar keagamaan seperti Isra Mi'raj, Maulid Nabi, dan lain-lain.
PASAL 7: KEGIATAN KEAGAMAAN
  1. Bisa/mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
  2. Melaksanakan sholat Dhuhur berjamaah (sesuai jadwal dan kondisi yang ditentukan).
  3. Mengaji bersama setiap hari Jumat sebelum jam pertama.
  4. Mengikuti pengajian yang diadakan di sekolah termasuk pesantren kilat dan kegiatan Ramadhan.
PASAL 8: LARANGAN KHUSUS
  1. Menjadi pemakai dan pengedar narkoba, menjadi anggota dan pengurus organisasi terlarang, baik di dalam maupun di luar sekolah.
  2. Melakukan tindakan asusila.
  3. Memukul atau menghina guru atau pegawai (memaki dengan kata-kata kotor/tidak senonoh).
  4. Mengancam guru atau pegawai baik lisan maupun tulisan melalui media cetak/elektronik.
  5. Membuat atau menyebar gambar atau video porno baik dilakukan sendiri maupun orang lain.
  6. Merokok, minum minuman keras, mencuri, berkelahi, berjudi, memalak teman dan memanjat pagar pada jam sekolah.
  7. Merusak sarana/alat sekolah/sarana prasarana lainnya dengan sengaja.
  8. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, meja, kursi, pakaian, membawa HP (kecuali atas perintah guru TIK), senjata tajam, buku novel, karet VCD porno atau alat-alat lainnya yang membahayakan keselamatan orang lain.
  9. Berbicara kotor, mengejek, menghina atau menyapa teman dengan sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
  10. Membuang sampah bukan pada tempatnya.
  11. Membawa Handphone (HP) tanpa permintaan guru.
PASAL 9: KEHADIRAN SISWA
  1. Siswa yang tidak hadir mengikuti pelajaran setiap hari diharapkan ada pemberitahuan secara tertulis ke sekolah.
  2. Siswa yang tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi ke sekolah, maka siswa tersebut dinyatakan alpa.
  3. Kehadiran siswa mengikuti pelajaran minimal 80% setiap semester.
PASAL 10: SANKSI PELANGGARAN
  1. Untuk pasal 1 s/d 7 dan pasal 8 ayat 8, 9, 10 dan 11 dikenakan sanksi:
    • Teguran.
    • Penugasan.
    • Hukuman fisik yang mendidik.
    • Panggilan orang tua jika siswa yang bersangkutan sudah mendapat teguran dua kali.
    • Skorsing selama seminggu jika orang tua siswa yang bersangkutan telah mendapat panggilan dua kali.
    • Dikembalikan kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah) jika siswa yang bersangkutan telah mendapat skorsing dua kali.
  2. Khusus pasal 8 ayat 1 s/d 5 dikenakan sanksi:
    • Ayat 1 dan 2: Dikeluarkan dengan tidak hormat dari sekolah jika pelanggarannya terbukti berdasarkan penyelidikan aparat.
    • Ayat 3: Pemanggilan orang tua/wali siswa dan siswa tersebut dikeluarkan dengan hormat.
    • Ayat 4:
      • Pemanggilan orang tua/wali siswa dan siswa tersebut diskorsing selama 1 minggu.
      • Jika pelanggaran diulangi kembali, maka siswa tersebut langsung dikeluarkan dengan hormat (dimutasikan ke sekolah lainnya).
    • Ayat 5 dan 6:
      • Pemanggilan orang tua/wali siswa untuk diberi peringatan dan memperbaiki atau mengganti yang rusak.
      • Jika pelanggaran ini diulangi kembali maka siswa tersebut diskorsing selama 1 minggu.
      • Apabila siswa tersebut mengulangi kembali perbuatannya untuk yang ke-3 kalinya, siswa tersebut langsung dikeluarkan dengan hormat (dimutasikan ke sekolah lainnya).
  3. Pasal 9 ayat 3 dikenakan sanksi:
    • Tidak dibenarkan mengikuti ujian semester jika tidak mencukupi 80% kehadirannya dalam semester berjalan.
PASAL 11: PERSETUJUAN

Demikian tata tertib ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan kami tanda tangani sebagai bentuk persetujuan untuk dilaksanakan di UPT SMP Negeri Pariangan No.3 Kepulauan Selayar.

Ditetapkan di: Pariangan

Pada Tanggal: 07 Juni 2024


WAKIL SISWA
KETUA OSIS

Tanda Tangan

ANDI AMALIAH
NIS. 023004

WAKIL ORANG TUA SISWA
KETUA KOMITE SEKOLAH

Tanda Tangan

MUH SAFRI

PIHAK SEKOLAH
KEPALA SEKOLAH

Tanda Tangan

ST. NURMAYA, S.Pd., M.Si
NIP: 19821209 200604 2 020